Poster Tentang Penulisan Ilmiah
Kamis, 05 April 2018
Selasa, 09 Januari 2018
Studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi: bidang design dan proses produksi, bidang material, bidang thermal
A. Komponen pada honda jazz
aLost moving spring adalah pegas yang digunakan untuk menekan pelatuk katup atau rocker arm pada mesin Honda yang menggunakan teknologi VTEC atau i-VTEC. Ukurannya kecil, jauh lebih kecil dari per klep. Per yang bermasalah, menurut keterangan Honda, hanya terjadi pada pelatuk katup yang ditugaskan bekerja pada putaran rendah. Masalah yang terjadi menimbulkan bunyi berisik (abnormal). Bunyi timbul karena per tersebut patah atau bengkok. Kalau patah, menurut rilis Honda, akibat terburuknya adalah mesin mogok. Bila teknologi VTEC Honda ini kita dalami lebih lanjut, untuk menggerakkan sepasang katup, digunakan tiga kem (cam) dan tiga pelatuk (rocker arm). Pelatuk bertugas meneruskan gerakan kem (menyundul) untuk selanjutnya menekan katup. Ketiga kem punya profil dan tinggi berbeda. Kem pinggir digunakan untuk putaran rendah dan sedang. Selanjutnya, kem tengah digunakan untuk putaran tinggi. Kedua kem pinggir disebut “primer” dan tengah “sekunder”. Bukaan pada kem terakhir lebih tinggi dan lama. Menurut insinyur senior Honda, untuk mesin 1,6 liter, tingkat angkat kem primer 5-6 mm, sedangkan sekunder 10 mm. Itulah yang menyebabkan sebanyak 30.252 unit Honda Jazz, Freed dan City harus ditarik dari pasaran oleh PT Honda Prospect Motor untuk diganti komponen mesinnya yang bermasalah. Itu terjadi karena kesalahan design dan pada kurun waktu tertentu bisa menyebabkan komponen ini melengkung bahkan bisa juga menjadi patah, serta bunyi mesin yang tidak normal dan distater pun bisa susah hidup.
B. Studi Kasus Komponen Pada Pesawat Ulang Alik
1. Komponen pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit
1. Komponen pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit
- Pesawat Orbiter bersayap Delta dengan mesin pengorbit.
- Tangki bahan bakar luar (External Tank/ Drop Tank)
- Roket pendorong berbahan bakar padat (twin solid r ockets)
2. Bagian-bagian pesawat Ulang Alik / Orbiter dan fungsinya.
- Lambung depan, berfungsi sebagai kabin awak dan peralatan kendali pesawat.
- Lambung tengah, berfungsi sebagai ruang barang dan ruang roda pendaratan.
- Lambung belakang, berfungsi penopang tiga mesin utama pesawat dan terdapat sirip di bawah mesin untuk mengubah sudut penerbangan
- Sayap, berfungsi sebagai kendali manuver pesawat, baik pada saat terbang maupun mendarat
- Ekor berfungsi sebagai sirip/daun kemudi pesawat
3. Tahap peluncuran pesawat Ulang Alik
- Mesin pendorong utama berbahan bakar cair dan roket pendorong berbahan bakar padat menyala secara bersamaan, sehingga membangitkan 31 juta newton tenaga untuk lepas landas
- Sesudah beberapa menit (± 2 menit) ketika bahan bakar pada roket pendorong habis terbakar dan telah mencapai kecepatan lebih dari 4800 Km/jam, roket pendorong dilepas dari pesawat dan jatuh ke dalam samudra dengan parasut untuk diisi dan gunakan kembali, sedangkan tangki bahan bakar eksternal dilepas ketika akan memasuki lapisan Atmosfir.
- Sesudah pesawat melewati lapisan Atmospir, pesawat Ulang Alik menuju Orbitnya.Sesudah misi selesai maka pesawat kembali ke bumi dan terbang layaknya pesawat supersonik.
Menentukan rangkaian suatu Reaktor Alir Tangki Berpengaduk (RATB) yang lebih baik antara seri dan parallel
Solusi:
Reaktor Tangki Alir Berpengaduk atau yang biasa dikenal sebagai Continuous Stirred Tank Reactor (CSTR) merupakan jenis reactor dengan model berupa tangki berpengaduk dan diasumsikan pengaduk yang bekerja dalam tangki sangat sempurna sehingga konsentrasi tiap komponen dalam reactor seragam sebesar konsentrasi aliran yang keluar dari reactor. Reaktor jenis ini merupakan reactor yang umum digunakan dalam suatu industry. Dalam operasinya, reactor ini sering digunakan dalam jumlah lebih dari satu dengan rangkaian reactor disusun secara seri maupun paralel.
Reaktor Tangki Alir Berpengaduk atau yang biasa dikenal sebagai Continuous Stirred Tank Reactor (CSTR) merupakan jenis reactor dengan model berupa tangki berpengaduk dan diasumsikan pengaduk yang bekerja dalam tangki sangat sempurna sehingga konsentrasi tiap komponen dalam reactor seragam sebesar konsentrasi aliran yang keluar dari reactor. Reaktor jenis ini merupakan reactor yang umum digunakan dalam suatu industry. Dalam operasinya, reactor ini sering digunakan dalam jumlah lebih dari satu dengan rangkaian reactor disusun secara seri maupun paralel.
Pemilihan susunan rangkaian reactor dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, tergantung keperluan dan maksud dari operasinya. Masing-masing rangkaian memiliki kelebihan dan kekurangan, karena di dunia ini tidak ada yang sempurna. Semua yang ada didunia ini saling melengkapi satu sama lainnya. Secara umum, rangkaian reactor yang disusun secara seri itu lebih baik dibanding secara parallel. Setidaknya ada 2 sisi yang dapat menjelaskan kenapa rangkaian reactor secara seri itu lebih baik. Pertama, ditinjau dari konversi reaksi yang dihasilkan dan yang kedua ditinjau dari sisi ekonomisnya.
- Ditinjau dari konversi reaksinya.
2. Tinjauan ekonomisnya
Dalam pengadaan alat yg lain, misal jika seri hanya memerlukan satu wadah untuk bahan baku (baik dari beton ataupun stainless steel), dan konveyor yang digunakan juga cukup satu. Namun jika paralel mungkin memerlukan wadah lebih dari satu ataupun konveyor yang lebih dari satu untuk memasukkan feed ke masing-masing reactor. Konsekuensi yang lain dari suatu reactor rangkain parallel adalah karena masih ada reaktan yang banyak belum bereaksi maka dibutuhkan lah suatu recycle yang berakibat pada bertambahnya alat untuk menampungnya, sehingga lebih mahal untuk mendapatkan konversi yang lebih besar. Wallohu’alam.
D. Kasus Komponen Pada Air Pendingin Pada HX
Generator merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan dalam suatu sistem pembangkit yang berfungsi sebagai alat pengubah energi mekanik menjadi energi listrik. Ketika generator beroperasi, panas akan timbul sebagai bentuk transformasi dari rugi-rugi pada inti besi maupun belitan stator dan rotor. Pemasangan sistem pendingin merupakan salah satu cara supaya panas yang timbul tidak melebihi batas ketentuan berdasarkan data desain atau data commissioning-nya. Pendinginan generator di PLTA Cirata dilakukan dengan menggunakan alat penukar kalor yang disebut air cooler. Udara panas disekitar kumparan generator dihembuskan melewati pipa-pipa pendingin pada air cooler yang didalamnya mengalir air sebagai fluida penyerap panas. Air tersebut harus terhindar dari material/senyawa yang dapat mengakibatkan timbulnya endapan-endapan pada pipa pendingin. Apabila pada pipa-pipa tersebut terdapat endapan, penyerapan panas oleh air akan berkurang. Hal ini menjadi penyebab kemampuan/efektifitas alat pendingin mengalami penurunan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari data desain, penyerapan panas maksimum oleh air sebesar 1694,14 kW dengan efektifitas alat pendingin sekitar 76,75%. Sedangkan dari kondisi aktualnya yang terjadi ketika beban mencapai presentase sekitar 99,21% (125 MW) dari beban maksimumnya hanya sebesar 645,93 kW dengan efektifitas sekitar 43,81%. Dari data tersebut diketahui bahwa efektifitas alat pendingin mengalami penurunan sekitar 33%. Untuk menanggulanginya dapat dilakukan dengan melaksanakan program pemeliharaan yang dilakukan secara periodik atau dengan cara memperbaiki kualitas air pendingin.
Sumber:
http://allaboutchemeng.blogspot.com/2011/05/reaktor-alir-tangki-berpengaduk-ratb.html
https://nanangrihanggoro.wordpress.com/2011/06/01/studi-kasus-numerik-berkenaan-dengan-etika-profesi-bidang-design-dan-proses-produksi-bidang-material-bidang-thermal/
Berbagai jenis profesi bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi : Insinyur Profesional dan sertifikasi internasional
Profesi Bidang Teknik Mesin, Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional, dan Sertifikat Keahlian Bidang Industri
Profesi Bidang Teknik Mesin, Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional, dan Sertifikat Keahlian Bidang Industri
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
- Industri otomotif
- Minyak bumi dan gas
- Industri maritim
- Industri berat dan ringan
- Pendidikan pengajaran dan penelitian
- Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
• Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1. Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional Utama (IPU):
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
• Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
• Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
• Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1. Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
• Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
• Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
• Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2. Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Manfaat diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1. Manfaat Nasional :
• Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
• Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
• Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
• Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
2. Manfaat Perorangan :
• Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
• Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
• Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
• Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
• Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
• Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
3. Manfaat Kelembagaan :
• Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
• Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
• Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di atas, telah ditetapkan sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1. Sasaran Perorangan :
• Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
• Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
• Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
• Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2. Sasaran Kelembagaan :
• Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
• Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
• Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
• Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Calon IP dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1. Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2. Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3. Memenuhi Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
1. Persyaratan Dasar Pengetahuan
Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base) profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau pertanian.
Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Cakupan Kurikulum :
Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran. Berdasar kurikulumnya itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
* Mempunyai kwalifikasi kesarjanaan :
1. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
2. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta dapat mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
* Dapat bekerja :
1. Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.
2. Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
3. Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
4. Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
5. Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
* Dapat belajar :
1. Mengetahui bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
2. Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
3. Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka. * Mempunyai etos kerja yang baik :
4. Memahami peranan penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
5. Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
6. Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
7. Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan.
Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi keinsinyuran, dalam hal ini PII.
b. Mutu Perguruan Tinggi :
Untuk dapat memberikan dasar pengetahuan tersebut di atas, proses belajar-mengajar dalam suatu perguruan tinggi teknik atau pertanian harus terjamin mutunya.
Di samping pengelolaan mutu secara internal, perguruan tinggi harus menjalin hubungan dengan para pemakai insinyur (employers) dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, untuk dapat senantiasa memperoleh umpan balik dari pihak eksternal mengenai mutu akademisnya.
Pada galibnya, lembaga masyarakat yang mampu membawakan aspirasi para pemakai insinyur dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, dalam memberikan umpan-balik sedemikian itu, adalah organisasi profesi PII.
c. Jaminan Cakupan Kurikulum dan Mutu Akademis Perguruan Tinggi :
* Akreditasi :
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu tinggi, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga sekarang BAN belum sampai pada mengakreditasi perguruan-perguruan tinggi teknik dan pertanian.
Bahkan melihat kemajuan lingkup pekerjaan BAN sampai kini, kelihatannya lima tahun mendatangpun perguruan tinggi teknik dan pertanian belum akan tersentuh oleh BAN. Dalam hal BAN belum berfungsi, acuan yang ada adalah klasifikasi perguruan tinggi yang sekarang masih berlaku, yaitu “Terdaftar”, Diakui” dan “Disamakan”.
Tetapi klasifikasi ini berlaku hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dengan anggapan dasar bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang manapun sudah pasti mutunya baik.
Padahal kebenaran anggapan dasar tersebut sangat diragukan.
* Pendidikan Tambahan :
Kalaupun sudah ada lembaga yang mengakreditasi perguruan tinggi, maka pasti akan ditemui perguruan tinggi yang cakupan kurikulumnya tidak cukup untuk memberi pengetahuan dasar keprofesian ataupun yang mutu akademisnya rendah.
Dalam hal ini, bagi lulusan perguruan tinggi semacam itu perlu diberikan pendidikan tambahan keprofesian untuk melengkapkan pengetahuan dasar profesi baginya.
* Peranan PII :
Di berbagai negara lain, akreditasi perguruan tinggi dan pemberian pendidikan tambahan keprofesian dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Pada saat ini sumber daya dan kemampuan PII masih sangat jauh untuk dapat melakukan hal itu. Situasi dan kondisi ketatanegaraan di Indonesia pun kiranya belum memungkinkan hal itu.
Namun demikian sudah harus dimulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan PII ke arah itu.
* Jalur Artikulasi :
Di negara-negara lain, seorang yang bukan sarjana dimungkinkan untuk menjadi IP. Yaitu setelah ia menempuh suatu jalur peningkatan pengetahuan dasar yang rigorous untuk hal itu. Jalur ini disebut jalur artikulasi.
Di Indonesia pun, sampai akhir dasawarsa 50-an dikenal gelar “insinyur praktek” bagi mereka yang articulated ini.
Karena Anggaran Dasar PII menyatakan bahwa keanggotaan PII hanya terbuka bagi para sarjana, maka pada saat ini jalur artikulasi untuk IP tidak/belum dimungkinkan.
Namun melihat kecenderungan global, maka PII, cepat atau lambat, harus membuka kemungkinan bagi jalur artikulasi ini.
Apalagi di Indonesia kini pun terdapat asosiasi profesi keteknikan yang menerima profesional non-sarjana sebagai anggotanya, bahkan disertifikasikan-nya pula.
2. Persyaratan Pengalaman Profesi
Tak seorangpun sarjana yang baru lulus akan langsung dapat mempunyai kompetensi untuk melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran profesional.
Kompetensi profesi adalah sesuatu yang diperoleh seseorang dengan menarik pelajaran dari pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran selama kurun waktu tertentu.
Dalam mengumpulkan pengalaman profesionalnya, seseorang harus melaksanakannya dengan teratur :
* Harus Tercatat :
Agar dapat menarik pelajaran yang optimum dari pengalamannya, seseorang harus melakukan dokumentasi yang baik atas pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran.
Untuk itu harus dipunyai Buku Catatan Pengalaman Keinsinyuran (Logbook), di mana pengalaman pekerjaan keinsinyuran di dokumentasikan dengan sistematis.
* Harus Terstruktur :
Agar dapat mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan, pengalaman seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran haruslah terstruktur dengan semestinya (appropriate) :
• Dari tingkat kerumitan yang rendah ke yang tinggi.
• Berpindah-pindah bagian sehingga melengkapi lingkup pengalaman untuk suatu tugas tertentu.
• Berganti-ganti tugas sehingga melengkapi jenis-jenis pengalaman yang nantinya dipersyaratkan dalam Bakuan Kompetensi.
Akhirnya, pada waktu mengajukan permohonan/aplikasi untuk menjadi IP, si calon harus menyusun suatu Laporan Praktek Keinsinyuran (LPK). LPK ini harus menguraikan pengalaman si calon mengerjakan tugas-tugas keinsinyurannya yang terstruktur itu, di kaitkan dengan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
* Waktu Pengalaman :
Berdasarkan pengalaman di negara-negara lain yang telah lama melaksanakan sertifikasi, maka waktu yang diperlukan seseorang untuk dapat mengumpulkan pengalaman praktek keinsinyuran yang cukup bagi memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi, adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Namun apabila seseorang bekerja di dalam lingkungan yang sangat kondusif untuk memberikan pengalaman yang terstruktur, maka waktu yang diperlukan dapat dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun.
Oleh karena itu PII merencanakan untuk menemu-kenali lembaga-lembaga dan perusahaan di mana terdapat lingkungan kerja yang kondusif sedemikian itu, dan menjadikannya mitra dalam pembinaan profesi keinsinyuran di wilayah yang bersangkutan.
Pesyaratan Bakuan Kompetensi :
Persyaratan terpenting untuk Sertifikasi IP adalah dipenuhinya Bakuan Kompetensi IP.
Bakuan Kompetensi ini adalah pokok-pokok acuan yang dapat dipergunakan untuk menilai tata keseimbangan yang menyeluruh dari kecendekiaan, pengetahuan, ketrampilan, kearifan, pengalaman dan tatalaku yang perlu dipunyai seorang Insinyur Profesional
* Rincian Bakuan Kompetensi.
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, di mana tiap Unit Kompetensi ini dirinci terlebih jauh atas Elemen-Elemen Kompetensi, sedangkan tiap Elemen Kompetensi dirinci lagi atas Uraian Kegiatan.
1. Unit Kompetensi :
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, yang menunjukkan bidang-bidang kegiatan profesional secara garis besar.
2. Elemen Kompetensi :
Tiap Unit Kompetensi dirinci terlebih lanjut atas Elemen-Elemen Kompetensi, yang menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
3. Uraian Kegiatan :
Selanjutnya setiap Elemen Kegiatan dirinci atas berbagai Uraian Kegiatan, yang menjelaskan unjuk kerja yang dapat dinilai secara obyektif dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan, untuk dapat menilai kompetensi seorang calon Insinyur Profesional.
3. Penguasaan Bakuan Kompetensi
1. Penguasaan Unit Kompetensi :
Untuk dapat disertifikasi menjadi Insinyur Profesional, seorang calon harus menunjukkan penguasaannya atas Bakuan Kompetensi, yaitu dengan menunjukkan penguasaannya atas Unit-Unit Kompetensi.
Telah ditetapkan adanya 11 (sebelas) Unit Kompetensi.
4 (empat) Unit Kompetensi yang pertama, yang untuk selanjutnya disebutUnit Kompetensi Wajib, harus dikuasai kesemuanya.
Dari antara 7 (tujuh) Unit Kompetensi berikutnya, yang selanjutnya disebutUnit Kompetensi Pilihan, harus dikuasai sekurang-kurangnya 2 (dua)Unit Kompetensi yang dipilih sendiri oleh si calon.
2. Penguasaan Elemen Kompetensi :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Unit Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia menguasai sekurang-kurangnya separuh dari semua Elemen-Elemen Kompetensi yang ada dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
Khusus untuk Unit Kompetensi yang pertama, yaitu “Kode Etik Insinyur Indonesia dan Etika Profesi Keinsinyuran”, maka semua Elemen Kompetensinya harus dikuasai.
3. Penguasaan Uraian Kegiatan :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Elemen Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia telah pernah melaksanakan dengan baik sekurang-kurangnya 1 (satu) dari antara kegiatan-kegiatan yang tercantum sebagai Uraian Kegiatan dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan.
• Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1. Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional Utama (IPU):
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
• Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
• Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
• Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1. Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
• Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
• Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
• Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2. Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Manfaat diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1. Manfaat Nasional :
• Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
• Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
• Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
• Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
2. Manfaat Perorangan :
• Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
• Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
• Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
• Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
• Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
• Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
3. Manfaat Kelembagaan :
• Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
• Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
• Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di atas, telah ditetapkan sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1. Sasaran Perorangan :
• Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
• Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
• Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
• Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2. Sasaran Kelembagaan :
• Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
• Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
• Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
• Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Calon IP dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1. Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2. Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3. Memenuhi Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
1. Persyaratan Dasar Pengetahuan
Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base) profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau pertanian.
Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Cakupan Kurikulum :
Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran. Berdasar kurikulumnya itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
* Mempunyai kwalifikasi kesarjanaan :
1. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
2. Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta dapat mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
* Dapat bekerja :
1. Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.
2. Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
3. Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
4. Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
5. Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
* Dapat belajar :
1. Mengetahui bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
2. Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
3. Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka. * Mempunyai etos kerja yang baik :
4. Memahami peranan penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
5. Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
6. Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
7. Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan.
Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi keinsinyuran, dalam hal ini PII.
b. Mutu Perguruan Tinggi :
Untuk dapat memberikan dasar pengetahuan tersebut di atas, proses belajar-mengajar dalam suatu perguruan tinggi teknik atau pertanian harus terjamin mutunya.
Di samping pengelolaan mutu secara internal, perguruan tinggi harus menjalin hubungan dengan para pemakai insinyur (employers) dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, untuk dapat senantiasa memperoleh umpan balik dari pihak eksternal mengenai mutu akademisnya.
Pada galibnya, lembaga masyarakat yang mampu membawakan aspirasi para pemakai insinyur dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, dalam memberikan umpan-balik sedemikian itu, adalah organisasi profesi PII.
c. Jaminan Cakupan Kurikulum dan Mutu Akademis Perguruan Tinggi :
* Akreditasi :
Untuk menjamin bahwa suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan akademis yang bermutu tinggi, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan tinggi.
Menurut ketentuan Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Namun hingga sekarang BAN belum sampai pada mengakreditasi perguruan-perguruan tinggi teknik dan pertanian.
Bahkan melihat kemajuan lingkup pekerjaan BAN sampai kini, kelihatannya lima tahun mendatangpun perguruan tinggi teknik dan pertanian belum akan tersentuh oleh BAN. Dalam hal BAN belum berfungsi, acuan yang ada adalah klasifikasi perguruan tinggi yang sekarang masih berlaku, yaitu “Terdaftar”, Diakui” dan “Disamakan”.
Tetapi klasifikasi ini berlaku hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dengan anggapan dasar bahwa Perguruan Tinggi Negeri yang manapun sudah pasti mutunya baik.
Padahal kebenaran anggapan dasar tersebut sangat diragukan.
* Pendidikan Tambahan :
Kalaupun sudah ada lembaga yang mengakreditasi perguruan tinggi, maka pasti akan ditemui perguruan tinggi yang cakupan kurikulumnya tidak cukup untuk memberi pengetahuan dasar keprofesian ataupun yang mutu akademisnya rendah.
Dalam hal ini, bagi lulusan perguruan tinggi semacam itu perlu diberikan pendidikan tambahan keprofesian untuk melengkapkan pengetahuan dasar profesi baginya.
* Peranan PII :
Di berbagai negara lain, akreditasi perguruan tinggi dan pemberian pendidikan tambahan keprofesian dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Pada saat ini sumber daya dan kemampuan PII masih sangat jauh untuk dapat melakukan hal itu. Situasi dan kondisi ketatanegaraan di Indonesia pun kiranya belum memungkinkan hal itu.
Namun demikian sudah harus dimulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan PII ke arah itu.
* Jalur Artikulasi :
Di negara-negara lain, seorang yang bukan sarjana dimungkinkan untuk menjadi IP. Yaitu setelah ia menempuh suatu jalur peningkatan pengetahuan dasar yang rigorous untuk hal itu. Jalur ini disebut jalur artikulasi.
Di Indonesia pun, sampai akhir dasawarsa 50-an dikenal gelar “insinyur praktek” bagi mereka yang articulated ini.
Karena Anggaran Dasar PII menyatakan bahwa keanggotaan PII hanya terbuka bagi para sarjana, maka pada saat ini jalur artikulasi untuk IP tidak/belum dimungkinkan.
Namun melihat kecenderungan global, maka PII, cepat atau lambat, harus membuka kemungkinan bagi jalur artikulasi ini.
Apalagi di Indonesia kini pun terdapat asosiasi profesi keteknikan yang menerima profesional non-sarjana sebagai anggotanya, bahkan disertifikasikan-nya pula.
2. Persyaratan Pengalaman Profesi
Tak seorangpun sarjana yang baru lulus akan langsung dapat mempunyai kompetensi untuk melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran profesional.
Kompetensi profesi adalah sesuatu yang diperoleh seseorang dengan menarik pelajaran dari pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran selama kurun waktu tertentu.
Dalam mengumpulkan pengalaman profesionalnya, seseorang harus melaksanakannya dengan teratur :
* Harus Tercatat :
Agar dapat menarik pelajaran yang optimum dari pengalamannya, seseorang harus melakukan dokumentasi yang baik atas pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran.
Untuk itu harus dipunyai Buku Catatan Pengalaman Keinsinyuran (Logbook), di mana pengalaman pekerjaan keinsinyuran di dokumentasikan dengan sistematis.
* Harus Terstruktur :
Agar dapat mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan, pengalaman seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran haruslah terstruktur dengan semestinya (appropriate) :
• Dari tingkat kerumitan yang rendah ke yang tinggi.
• Berpindah-pindah bagian sehingga melengkapi lingkup pengalaman untuk suatu tugas tertentu.
• Berganti-ganti tugas sehingga melengkapi jenis-jenis pengalaman yang nantinya dipersyaratkan dalam Bakuan Kompetensi.
Akhirnya, pada waktu mengajukan permohonan/aplikasi untuk menjadi IP, si calon harus menyusun suatu Laporan Praktek Keinsinyuran (LPK). LPK ini harus menguraikan pengalaman si calon mengerjakan tugas-tugas keinsinyurannya yang terstruktur itu, di kaitkan dengan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
* Waktu Pengalaman :
Berdasarkan pengalaman di negara-negara lain yang telah lama melaksanakan sertifikasi, maka waktu yang diperlukan seseorang untuk dapat mengumpulkan pengalaman praktek keinsinyuran yang cukup bagi memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi, adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Namun apabila seseorang bekerja di dalam lingkungan yang sangat kondusif untuk memberikan pengalaman yang terstruktur, maka waktu yang diperlukan dapat dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun.
Oleh karena itu PII merencanakan untuk menemu-kenali lembaga-lembaga dan perusahaan di mana terdapat lingkungan kerja yang kondusif sedemikian itu, dan menjadikannya mitra dalam pembinaan profesi keinsinyuran di wilayah yang bersangkutan.
Pesyaratan Bakuan Kompetensi :
Persyaratan terpenting untuk Sertifikasi IP adalah dipenuhinya Bakuan Kompetensi IP.
Bakuan Kompetensi ini adalah pokok-pokok acuan yang dapat dipergunakan untuk menilai tata keseimbangan yang menyeluruh dari kecendekiaan, pengetahuan, ketrampilan, kearifan, pengalaman dan tatalaku yang perlu dipunyai seorang Insinyur Profesional
* Rincian Bakuan Kompetensi.
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, di mana tiap Unit Kompetensi ini dirinci terlebih jauh atas Elemen-Elemen Kompetensi, sedangkan tiap Elemen Kompetensi dirinci lagi atas Uraian Kegiatan.
1. Unit Kompetensi :
Bakuan Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, yang menunjukkan bidang-bidang kegiatan profesional secara garis besar.
2. Elemen Kompetensi :
Tiap Unit Kompetensi dirinci terlebih lanjut atas Elemen-Elemen Kompetensi, yang menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
3. Uraian Kegiatan :
Selanjutnya setiap Elemen Kegiatan dirinci atas berbagai Uraian Kegiatan, yang menjelaskan unjuk kerja yang dapat dinilai secara obyektif dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan, untuk dapat menilai kompetensi seorang calon Insinyur Profesional.
3. Penguasaan Bakuan Kompetensi
1. Penguasaan Unit Kompetensi :
Untuk dapat disertifikasi menjadi Insinyur Profesional, seorang calon harus menunjukkan penguasaannya atas Bakuan Kompetensi, yaitu dengan menunjukkan penguasaannya atas Unit-Unit Kompetensi.
Telah ditetapkan adanya 11 (sebelas) Unit Kompetensi.
4 (empat) Unit Kompetensi yang pertama, yang untuk selanjutnya disebutUnit Kompetensi Wajib, harus dikuasai kesemuanya.
Dari antara 7 (tujuh) Unit Kompetensi berikutnya, yang selanjutnya disebutUnit Kompetensi Pilihan, harus dikuasai sekurang-kurangnya 2 (dua)Unit Kompetensi yang dipilih sendiri oleh si calon.
2. Penguasaan Elemen Kompetensi :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Unit Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia menguasai sekurang-kurangnya separuh dari semua Elemen-Elemen Kompetensi yang ada dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
Khusus untuk Unit Kompetensi yang pertama, yaitu “Kode Etik Insinyur Indonesia dan Etika Profesi Keinsinyuran”, maka semua Elemen Kompetensinya harus dikuasai.
3. Penguasaan Uraian Kegiatan :
Untuk dapat menunjukkan penguasaannya atas suatu Elemen Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional harus menunjukkan bahwa ia telah pernah melaksanakan dengan baik sekurang-kurangnya 1 (satu) dari antara kegiatan-kegiatan yang tercantum sebagai Uraian Kegiatan dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan.
Sertifikat Keahlian di Bidang Industri
Sertifikat Ahli K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Ahli K3 (Umum) ini di maksudkan untuk :
- Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu mengelola dan menjalankan organisasi P2K3 (Panitia Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan.
- Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan audit proses yang berkaitan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum
- Sumber : http://fauzyichsan77.blogspot.co.id/
KONSULTAN ENGINEERING
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
1. Prosedur Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
2. Kontrak Kerja Konsultan Engineering
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
· Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
· Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
· Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
· Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
· Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
· Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
· Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
· Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
· kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.
3. Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional adalah Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.Sumber : http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
1. Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
· Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
· Merupakan kumpulan modal/saham,
· Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
· Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
· Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
· Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
· Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1) Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
· kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
· dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2) Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3) Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4) Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5) Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6) Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7) Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
· Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
· Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
· Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
· Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
3. Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
· Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
Sumber
http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html
Sumber
http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html
PERATURAN DAN REGULASI
Terkadang sudah menjadi permasalahan umum dimana terdapat suatu pihak yang melakukan pembajakan maupun penggandaan terhadap suatu karya tanpa seizin pencipta karya itu sendiri, sehingga memicu konflik pelanggaran hak cipta. Karena itu maka dibuatlah UU yang khusus mengatur mengenai hak cipta itu sendiri. Perundang-undangan hak cipta di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UU RI no 19 tahun 2002. Berikut isi pasal tersebut :
UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
| |
1
|
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
2
|
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
|
3
|
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
|
4
|
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
|
5
|
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
|
6
|
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
PERATURAN DAN REGULASI
. Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2. Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
• Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
• Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
Sumber : http://muhamadnaufalihsan.blogspot.co.id/2017/01/etika-profesi-peraturan-dan-regulasi.html |
Langganan:
Postingan (Atom)